REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) sudah memberlakukan aturan batas usia calon pengantin yang akan menikah baik laki-laki ataupun perempuan minimal berusia 19 tahun. Hal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah pernikahan dini di wilayah tersebut. Selain itu, dengan usia yang lebih tua, diharapkan dapat mengurangi tingkat perceraian.
"Aturan itu mulai berjalan sejak awal 2020 ini," kata Kepala Kemenag Kota Tanjungpinang, Samsutarmidi, Selasa (10/3).
Menurut Samsutarmidi, kebijakan tersebut merujuk kepada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK). "UU Perkawinan yang baru mengubah batas menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun," jelasnya.
Dia mengatakan, jika ditemukan pasangan yang harus menikah karena permasalahan tertentu, namun usia masih di bawah 19 tahun, maka akan diserahkan atau dirujuk ke Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang. "Melalui sidang pengadilan, jika diizinkan, akan dinikahkan. Jika tidak, maka tidak akan dinikahkan," sebutnya.
Menurut dia, hal tersebut bukan berarti Kantor Urusan Agama (KUA) mempersulit urusan pasangan yang akan menikah tersebut, namun KUA menjalankan aturan yang ada. Pemerintah ingin pasangan yang menikah, betul-betul siap dengan usia yang sudah matang.
Apalagi, Kepri merupakan salah satu daerah dengan persentase perceraian yang cukup tinggi di Indonesia. "Salah satu faktornya adalah nikah di bawah umur," tegasnya.
Saat disinggung mengenai program sertifikasi nikah tahun 2020 yang digagas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Samsutarmidi menegaskan, pihaknya siap menerapkan wacana tersebut jika petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan dari pusat sudah turun ke tingkat daerah. "Kami masih menunggu juknis, setelah itu baru bisa disosialisasikan kepada masyarakat," katanya.
Salah satu tujuan sertifikasi nikah agar para pasangan yang akan menikah bisa mempersiapkan diri dengan baik. Pasangan tersebut, kata dia, akan mengikuti semacam kursus pranikah dengan dibekali pengetahuan dan pemahaman yang cukup untuk mengarungi biduk rumah tangga.
"Buat mengantisipasi angka perceraian juga, khususnya di Tanjungpinang," ujarnya.