Selasa 10 Mar 2020 12:45 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: wisnu
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – NF, remaja berusia 15 tahun yang membunuh balita, menjadi sorotan banyak pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong kepolisian agar proses hukum NF mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Ketua KPAI Susanto mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari kepolisian terkait kasus NF. Namun, dia meminta untuk tetap mengedepankan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 11 Tahun 2012.
Pihaknya mendorong agar tersangka NF direhabilitasi. Namun, dia tidak akan menghalangi apa yang menjadi keputusan dari pihak kepolisian.
Videografer | Surya Dinata
Video Editor | Fian Firatmaja