Selasa 10 Mar 2020 13:23 WIB

DPR Minta Menkeu-BPJS Segera Tindak Lanjuti Putusan MA

DPR akan mengawasi pelaksanaan putusan MA soal iuran BPJS tersebut.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Gita Amanda
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020).(Antara/M Risyal Hidayat)
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020).(Antara/M Risyal Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia meminta Menteri Keuangan dan BPJS Kesehatan duduk bersama membahas tindak lanjut putusan MA tersebut.

"Biar putusan MA dikaji dulu. Tentu sifatnya final dan mengikat. Baru kemudian ditentukan langkah-langkah yang harus segera dilakukan pemerintah menyikapi putusan MA," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/3).

Baca Juga

Ia mengatakan, DPR akan mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Selain itu, DPR juga mengimbau semua pihak agar tunduk dan patuh dengan putusan tersebut.

Sementara itu, terkait apakah pemerintah perlu mengembalikan iuran BPJS yang sudah dibayarkan ke pesera BPJS, Dasco mengatakan, pemerintah perlu mengkaji hal tersebut. "Akan kami minta semua pihak duduk bersama. Di tengah cobaan virus corona tentu ada skala prioritas yang akan ditentukan."

MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dikutip dari laman MA di Jakarta, Senin, uji materi yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir diputus hakim agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi, dan Supandi.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III, Rp 110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II, dan Rp 160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I. Besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement