Selasa 10 Mar 2020 15:16 WIB

Gojek: Kenaikan Tarif Ojek Online Sesuai Aspirasi Mitra

Penyesuaian tarif ojek online di wilayah Jabodetabek akan berlaku mulai pekan depan

Pengemudi ojek online menunggu calon penumpang di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).(Republika/Thoudy Badai)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengemudi ojek online menunggu calon penumpang di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).(Republika/Thoudy Badai)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Head of Corporate Affairs Gojek, Teuku Parvinanda, mengatakan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif ojek online telah sesuai dengan aspirasi mitra driver.

“Gojek mematuhi aturan pemerintah untuk memberlakukan penerapan biaya jasa ojek online. Sebagai karya anak bangsa, Gojek memiliki misi yang sama dengan pemerintah dalam memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan untuk mendukung iklim industri yang sehat. Hal ini juga sejalan dengan aspirasi dari mitra driver” ujar Teuku, Selasa (10/3).

Bersamaan dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, Teuku mengatakan Gojek berkomitmen untuk terus mengedepankan dalam memastikan kualitas layanan bagi pelanggan dengan tetap menjaga kenyamanan mitra driver dalam bekerja.

Kementerian Perhubungan, Selasa (10/3) mengumumkan bahwa tarif ojek online untuk zona II di wilayah Jabodetabek resmi naik setelah melalui penggodokan selama dua bulan. Tarif ojek online disesuaikan menjadi bertambah sebesar Rp250. Penyesuaian biaya jasa ojek online ini, khusus Zona II Besaran Biayanya menjadi biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.250 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.650 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.000 sampai dengan Rp10.500.

Sementara itu, Head of Public Affairs, Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno, menyatakan Grab siap mematuhi tarif baru transportasi ojek online yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami menghormati dan akan beradaptasi dengan skema baru berdasarkan keputusan pemerintah. Hasil pertemuan hari ini akan kami sosialisasikan ke teman-teman mitra pengemudi yang diharapkan baik bagi kesejahteraan mitra dan keberlangsungan industri,” ujar Tri dalam keterangan tertulis kepada Antara, Selasa.

Kebijakan tersebut juga mendapat dukungan dari asosiasi ojek online Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA).

“Keputusan tersebut dan sudah sesuai juga dengan formulasi yang kami aspirasikan kepada Dirjen Hubdat, Kemenhub RI sebelumnya dan ternyata juga sesuai dengan formulasi tarif dari hasil berbagai survei yang dilakukan oleh Litbang Ditjen Hubdat, Kemenhub RI atas biaya jasa tarif ojol,” ujar ketua GARDA, Igun Wicaksono.

Penyesuaian tarif ojek online di wilayah Jabodetabek tersebut akan berlaku mulai pekan depan (16/3).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement