REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - - Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) atau kurang lebih 80 jiwa di RW 11, Tamansari, Kota Bandung masih memilih bertahan di lokasi bekas penertiban bangunan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) 12 Desember 2019. Mereka bertahan di Masjid Al-Islam dan sebagian ada yang mengontrak rumah dengan menggunakan biaya pribadi.
"Sekarang (yang bertahan) 21 KK atau 80 orang termasuk anak-anak dan sebagian ada yang ngontrak dengan biaya sendiri," ujarnya saat ditemui, Selasa (10/3).
Dia mengungkapkan, pihaknya bertahan sebab tetap menginginkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengganti rumah mereka yang ditertibkan dengan rumah yang baru. Selain itu, barang-barang yang hilang saat penertiban untuk segera diganti dan dikembalikan ke warga.
"Tuntutan, barang kami yang rusak dan hilang harus disegerakan (diminta), punya rumah lagi. Masalah lahan dan bangunan masih berjalan," katanya. Menurutnya, proses hukum terkait izin lingkungan masih berjalan di tingkat banding.
Budi mengatakan, pihaknya sudah mengajukan kerugian barang-barang yang hilang dan rusak ke Satpol PP Kota Bandung. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Pemkot Bandung kepada warga.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup para warga terdampak, dia mengaku banyak menerima sumbangan. Meski saat ini cenderung menipis pihaknya menggalakkan upaya swadaya agar bisa tetap bertahan.
Salah seorang warga, Euis, mengaku terpaksa mengambil dana kontrakan dari Pemkot Bandung. Sebab, saat itu suaminya, Dadan tengah sakit dan tidak terdapat toleransi untuk bertahan satu hingga dua hari. Tidak hanya itu, barang-barang miliknya hingga saat ini hilang dan tidak diketahui keberadaannya.
"Saya merasa dirugikan oleh Pemkot Bandung karena mengambil kontrakan terpaksa. Suami saya sakit dua hari dan tidak ada toleransi soal (penertiban ditunda)," katanya.