REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah penggugat untuk kasus banjir Jakarta pada awal 2020 bertambah menjadi 312 orang dari awalnya sebanyak 243 orang. Dalam gugatan, jumlah kerugian akibat banjir mencapai Rp 60,9 miliar.
"Karena kan permintaan majelis hakim untuk perubahan principal, lalu ada juga kita masukin korban-korban yang verifikasinya lengkap. Awalnya 243 orang bertambah jadi 312 orang. Nah itu dengan data verifikasi yang lengkap dengan kerugian Rp 60, 9 miliar," kata Juru Bicara Gugatan Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3).
Azas mengatakan, jumlah tersebut telah diverifikasi oleh tim gugatan banjir Jakarta dari yang sebelumnya mencapai 700 pendaftar menjadi 312 orang yang melampirkan data- data terkait kerugian banjir Jakarta itu. Dalam data yang dikumpulkan oleh tim gugatan banjir Jakarta, tercatat Jakarta Barat memiliki korban yang menggugat paling banyak, yakni sebanyak 150 orang, diikuti oleh Jakarta Timur (87), Jakarta Selatan (45), Jakarta Utara (21) dan Jakarta Pusat 9 orang.
"Total kerugiannya dari yang sebelumnya Rp40-an (miliar) jadi Rp 60,9 miliar," kata Azas.
Rencananya data-data administrasi tambahan mengenai perubahan wakil kelas serta korban, akan diserahkan pada saat hakim memutuskan gugatan banjir Jakarta tergolong class action atau gugatan perdata biasa. Namun sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (10/3) itu ditunda hingga pekan depan karena kondisi kesehatan Ketua Majelis Hakim.
Gugatan banjir diawali oleh gugatan 243 warga Jakarta yang mengalami total kerugian sebesar Rp 42,33 miliar akibat banjir yang terjadi pada awal Januari 2020. Melalui class action, masyarakat menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena sistem peringatan dini (early warning system/ EWS) tidak berfungsi.