Tuesday, 10 Jumadil Awwal 1446 / 12 November 2024

Tuesday, 10 Jumadil Awwal 1446 / 12 November 2024

Sinergi Bea Cukai dan Pajak Kembangkan Industri Kecil

Selasa 10 Mar 2020 16:18 WIB

Red: Hiru Muhammad

Bea Cukai Jateng DIY, Kanwil Pajak Jateng I dan Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) mengunjungi lingkungan industri kecil (LIK) hasil tembakau Kudus dalam rangka komunikasi publik. Hal itu dilakukan terkait implementasi kebijakan pemerintah dengan pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), pada Rabu (04/3) lalu.

Bea Cukai Jateng DIY, Kanwil Pajak Jateng I dan Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) mengunjungi lingkungan industri kecil (LIK) hasil tembakau Kudus dalam rangka komunikasi publik. Hal itu dilakukan terkait implementasi kebijakan pemerintah dengan pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), pada Rabu (04/3) lalu.

Foto: istimewa
Pengadaan mesin pengolah tembakau untuk membantu tumbuh kembangnya industri kecil has

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai Jateng DIY, Kanwil Pajak Jateng I dan Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) mengunjungi lingkungan industri kecil (LIK) hasil tembakau Kudus dalam rangka komunikasi publik. Hal itu dilakukan terkait implementasi kebijakan pemerintah dengan pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), pada Rabu (04/3) lalu.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus, Marti mengatakan bahwa LIK-HT merupakan salah satu implementasi dari pengelolaan DBH CHT yang diterima Kabupaten Kudus dalam kerangka pembinaan industri dan lingkungan sosial yamg terdiri dari laboratorium dan 11 gedung produksi rokok.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Tri Wikanto menyampaikan dukungan atas usulan pengadaan mesin pengolah tembakau untuk membantu tumbuh kembangnya industri kecil hasil tembakau ini. “Kami dari Bea Cukai akan berkoordinasi terkait usulan pengadaan mesin pengolah tembakau tadi dengan dinas dan pemprov yang terkait dengan penggunaan DBHCHT untuk pengadaan tersebut, karena menurut kami, pengadaan mesin pengolah tembakau tadi akan menjadi win–win solution baik dari pihak petani tembakau, pemerintah daerah, maupun pengusaha industri kecil hasil tembakau ini,” kata Tri.

Pada hari yang sama, Bea Cukai Jateng DIY juga menawarkan konsep pembangunan kawasan industri kecil hasil tembakau terpadu (KIKHT Terpadu) dalam kegiatan sarasehan produksi dan pengemasan hasil tembakau bersama masyarakat dan instansi terkait di Kabupaten Jepara.

Dalam konsep ini, pengusaha rokok tidak lagi dibatasi dengan aturan luasan pabrik. Bahkan akan disediakan mesin produksi rokok yang dapat digunakan secara bersama, dan nantinya akan disediakan industri pendukung seperti lem, kertas, kemasan, filter dan sebagainya. “Mari kita bangun sinergi, yang belum legal menjadi legal dan turut membangun NKRI. Kita mulai dari desa Robayan atau di Jepara ini, lalu se-Indonesia,” ujar Tri.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara menyatakan ketertarikannya dan berharap ada desa yang menyediakan lahannya untuk KIKHT Terpadu sekaligus mengajak agar jika sudah menjadi legal maka ikut memerangi yang ilegal.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Komwasjak, Mardiasmo menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas terobosan KIKHT Terpadu dan menekankan agar fokus pada usaha mengajak yang ilegal menjadi legal. Selain meminta agar ada langkah koordinasi dengan Pemda lebih lanjut, Mardiasmo juga mengusulkan pemberdayaan atau pelibatan koperasi di dalamnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler