REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Pemerintah Singapura mulai mengenakan biaya perawatan ke warga negara asing (WNA) yang dinyatakan positif tertular jenis baru virus corona (Covid-19), setelah negara itu melaporkan tiga kasus dari pendatang yang dua di antaranya berasal dari Indonesia.
Kebijakan itu diumumkan Pemerintah Singapura pada Senin (9/3) dan mulai berlaku pada 7 Maret saat otoritas setempat menerangkan dua pendatang asal Indonesia menunjukkan gejala penularan virus.
Sebelum tiba di Singapura, kedua pendatang itu telah menunjukkan gejala, tetapi hanya satu dari mereka yang minta untuk dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta.
Kasus penularan lain juga melibatkan seorang warga Singapura yang sempat mengunjungi saudaranya di Indonesia. Saudara perempuannya itu diyakini mengidap pneumonia.