Selasa 10 Mar 2020 16:37 WIB

Kota Bogor akan Tambah Dua Kecamatan Baru

Penambahan dua kecamatan dengan memecah dua kecamatan yang sudah ada.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kota Bogor, ilustrasi()
Kota Bogor, ilustrasi()

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menambah dua kecamatan baru dari awalnya enam menjadi delapan kecamatan. Pemkot saat ini sedang mempersiapkan draft rancangan peraturan daerah yang sedang disusun di Bagian Pemerintah Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Bogor Adi Novan mengungkapkan, penambahan kecamatan dikaji sejak 2018. Sebelum diajukan menjadi rancangan peraturan daerah (Raperda), Adi menjelaskan, pihaknya harus menyusun draft untuk diajukan ke Bagian Hukum Setda Kota Bogor.

"Sudah diawali dengan kajian tahun 2018. Sekarang masuk tahun 2020 Insya Allah, penyampaian raperda," kata Adi saat kepada Republika, Selasa (10/3).

Tahun 2019, dia menjelaskan, telah memetakan batas wilayah di tingkat kelurahan dan kecamatan. Bahkan, dia menuturkan, pemetaan tersebut telah diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Bogor. "Kita sudah punya, Perwali Nomor 131 tahun 2019 tentang Batas Wilayah Kelurahan," kata dia.