REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan dinilai sebagai sebuah kritik keras untuk Presiden RI Joko Widodo dan pemerintah. Pemerintah dan BPJS Kesehatan diminta segera menindaklanjuti putusan tersebut.
"Sesungguhnya ini menampar muka pemerintah sendiri," kata Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3).
Hidayat mengatakan, seharusnya pemerintah melakukan apa yang telah dirapatkan sebelumnya oleh Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan.
"Itu tidak sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah kemenkes dan DPR Komisi IX," kata dia.
Menurut Hidayat, ketika pemerintah tidak melaksanakan kesepakatan dengan DPR RI, sama artinya pemerintah menghormati DPR. Namun, kemudian rakyat melakukan uji materi Perpres yang dikeluarkan oleh Jokowi lalu dimenangkan oleh MA.
Politikus PKS ini pun meminta pemerintah agar segera melaksanakan putusan tersebut. Ia menilai, putusan MA sudah tepat sesuai dengan keinginan rakyat yang pernah disuarakan Komisi IX DPR RI dalam setiap rapat dengan pemerintah.
"Saya tidak tau, apa Pak Presiden diberi tahu tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan komisi IX. Seharusnya presiden diberi tahu. Saya yakin kalau Pak Jokowi dikasih tahu bahwa sudah ada kesepakatan seperti itu, saya yakin Pak Presiden tidak akan membuat perpres," ujar dia.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan.
"Kita berharap Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk pelaksanaan dari keputusan MA ini," kata Nihayatul saat dikonfirmasi.
Politikus PKB yang kerap disapa Ninik ini mengatakan, putusan MA yang membatalkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini sesuai dengan harapan Komisi IX DPR RI yang telah berulang kali menentang kenaikan tarif BPJS kesehatan tersebut.
"Ini tentunya sangat kita harapkan. Kita, Komisi IX sudah berjuang luar biasa untuk ketidaknaikan iuran BPJS Kesehatan, terutama kelas 3. Alhamdulillah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS ini," kata Ninik.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Dengan begitu, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan batal naik.
"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3).