Selasa 10 Mar 2020 17:21 WIB

Pedagang Kopi Surabaya Rayakan Pembatalan Kenaikan BPJS

Para pedagang kopi Surabaya mengirimkan kue ke PN Surabaya sebagai simbol kemenangan.

Petugas keamanan berjalan dengan membawa berkas di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3). Batalnya iuran kenaikan BPJS disambut baik banyak pihak.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Petugas keamanan berjalan dengan membawa berkas di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3). Batalnya iuran kenaikan BPJS disambut baik banyak pihak.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sejumlah pedagang kopi bersama aktivis sosial menggelar tasyakuran atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Mereka menyerahkan kue ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Surabaya, Jatim.

"Ini sebagai simbol kemenangan bagi seluruh masyarakat di Indonesia," kata salah seorang aktivis sekaligus pedagang kopi, Kusnan saat memberikan kue kepada Humas PN Surabaya Sigit Sutriono, Selasa (10/3).

Baca Juga

Diketahui Kusnan bersama rekan-rekannya sebelumnya juga melakukan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang menaikkan 100 persen iuran BPJS. Uji materi itu didaftarkan melalui PN Surabaya pada 1 November 2019.

Sementara itu, kuasa hukum pedagang kopi Surabaya M Sholeh mengaku bersyukur atas putusan MA tersebut. "Penjual kopi ini menuntut keadilan dan alhamdulillah didengar oleh MA," katanya.

MA mengabulkan judicial review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan. Judicial review tersebut diajukan untuk menguji Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2).

Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III, Rp 110 ribu dengan manfaat ruang perawatan II dan Rp 160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I.

Dalam amar putusannya, MA menyebut pasal 34 ayat (1) dan (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi yakni, Pasal 23A, Pasal 28 H Jo, dan Pasal 34 UUD 1945 serta bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat 3 Undang-undang (UU) 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Perpres juga dianggap berlawanan dengan Pasal 2, 3, 4 huruf b, c, d, dan e UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Pasal 4 Jo, Pasal 5 ayat 2 Jo, Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dengan putusan judicial review ini, maka iuran BPJS Kesehatan kembali menggunakan ketentuan sebelumnya, yakni kelas III sebesar Rp 25.500, kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan kelas I sebesar Rp 80 ribu.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement