REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menuturkan selebritas Lucinta Luna dipindahkan ke rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur. Pemindahan Lucinta untuk alasan efisiensi setelah pemeriksaan.
"Itu karena kita sudah selesai melakukan pemeriksaan, maka kami titipkan ke Pondok Bambu. Kemarin saat pemeriksaan untuk efisiensi waktu aja," ujar Ronaldo di Jakarta, Selasa (10/3).
Lucinta Luna sebelumnya ditahan di penjara khusus wanita di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ronaldo menjelaskan pemberkasan kasus Lucinta Luna masih memasuki tahap satu. Untuk itu mereka menitipkan Lucinta ke Pondok Bambu.
Ronaldo menyebut meski berpindah rumah tahanan, Lucinta Luna masih menjadi tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Barang bukti yang ditemukan saat Lucinta digerebek di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada penggerebekan Selasa (12/2) dini hari, yakni dua butir pil ekstasi biru berlogo lego, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.
Lucinta Luna disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara lima tahun.