Selasa 10 Mar 2020 18:55 WIB

PAN Ingin Pileg dan Pilpres Dipisah, Ini Kata MK

Pembuat undang-undang sejatinya menaati dan melaksanakan putusan MK.

Mahkamah Konstitusi(Amin Madani/Republika)
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi(Amin Madani/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menanggapi isu pernyataan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang akan mencari cara agar penyelenggaraan Pilpres dan Pileg dilakukan secara terpisah.

Menurut dia, putusan MK terkait tafsir pemilu serentak berlaku mengikat dan final. "Mau ditafsir yang seperti apa lagi? Tafsir itu tafsir yang berlaku dan mengikat secara final," ujar Fajar saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (10/2).

Baca Juga

Ia mengatakan, pembuat undang-undang seharusnya menaati dan melaksanakan putusan MK. Dalam putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, MK memberikan enam pilihan alternatif model pemilu serentak antara pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg) DPR, dan DPD termasuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), pileg DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Opsi keenam menyebutkan, model penyelenggaraan pemilu serentak dapat disusun oleh pembuat undang-undang sepanjang pilpres, pileg DPR, dan DPD tidak dipisahkan. Hal itu sesuai amanat konstitusi/UUD 1945 dan penguatan sistem presidensial. "Mestinya apa yang sudah diputus MK ditaati dan dilaksanakan. MK sudah memberikan pilihan-pilihan konstitusional," kata Fajar.

Sebelumnya, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengaku akan mencari cara agar penyelenggaraan Pilpres dan Pileg dilakukan secara terpisah. Keinginan agar pelaksanaan pemungutan suara pilpres dan pileg dipisah berkaca pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu yang memakan korban jiwa. "Kami lagi cari jalan, apakah undang-undang atau amandemen UUD nanti ya sehingga bisa pemilu legislatif dan pilpres bisa dipisah," kata Zulkifli Hasan di Jakarta, Selasa (10/3).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement