Rabu 11 Mar 2020 00:05 WIB

Tolak Hubungan, Istri di Bandung Dianiaya Suami Hingga Tewas

Pelaku yang mengidap stroke juga mengaku aniaya istri karena cemburu

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Garis Polisi(Republika/Kurnia Fakhrini). Agus Subardiono (57 tahun) nekat menganiaya istrinya Yoyoh Rokayah (55 tahun) hingga tewas akibat menolak untuk berhubungan intim, Selasa (10/3) dini hari.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Garis Polisi(Republika/Kurnia Fakhrini). Agus Subardiono (57 tahun) nekat menganiaya istrinya Yoyoh Rokayah (55 tahun) hingga tewas akibat menolak untuk berhubungan intim, Selasa (10/3) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Agus Subardiono (57 tahun) nekat menganiaya istrinya Yoyoh Rokayah (55 tahun) hingga tewas akibat menolak untuk berhubungan intim, Selasa (10/3) dini hari. Selain itu, pria paruh baya yang mengidap penyakit stroke ini diduga terbakar cemburu karena melihat tanda warna merah di paha istrinya dan dianggap telah berselingkuh.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan pelaku menganiaya korban yang tengah tidur dengan menggunakan pipa besi dan menusuk perut korban menggunakan pisau. Kemudian korban mengalami luka-luka dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

"Kepalanya dipukul tiga kali dan perutnya ditusuk oleh pisau sehingga korban meninggal dunia," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Selasa (10/3).

Katanya, korban mengalami luka dibagian kepala, lutut, pinggang, punggung dan luka sobek di pelipis, tangan dan perut. Usai melakukan kejahatan, pelaku tetap berada di kediamannya.

Selanjutnya, ia mengatakan petugas kepolisian mendatangi lokasi kejadian pasca mendapatkan laporan dari warga setempat. Menurutnya, pelaku diketahui mengidap stroke ringan sejak empat tahun terakhir.

Ulung mengatakan pelaku sempat mengajak korban berhubungan intim namun istrinya menolak. Hal tersebut katanya membuat suaminya marah dan akhirnya melakukan tindak kekerasan kepada korban.

Menurutnya, polisi berhasil menyita satu buah pipa besi dengan panjang 50 sentimeter, satu buah pisau dapur, pakaian korban, dan seprai yang berbekas noda darah. 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement