REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik enam Jaksa Penuntut baru pada Selasa (10/3). KPK berharap tambahan enam Jaksa Penuntut ini bisa menyisakan tunggakan perkara.
"Setelah melalui serangkaian seleksi, hari ini tanggal 10 Maret 2020, Pimpinan KPK melantik dan mengambil sumpah sumpah jabatan 6 JPU KPK baru dari Kejaksaan Agung," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3).
Ali mengatakan, keenam JPU tersebut bertugas di Direktorat Penuntutan untuk memperkuat dan melakukan percepatan penanganan perkara pada tingkat penuntutan. Dengan demikian, KPK saat memiliki 64 jaksa yang bertugas di Direktorat Penuntutan.
Ali mengungkapkan, keenam Jaksa baru itu juga mendapatkan SK sebagai penyelidik dan penyidik KPK. Sehingga diharapkan para Jakda juga bisa melakukan percepatan penanganan perkara.
"Baik pada tingkat penyelidikan dan penyidikan sisa tunggakan perkara maupun kasus dan perkara dengan penyelidikan dan penyidikan baru," ujar Ali.