REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terhitung mulai bulan Maret 2020 ini, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menambahkan nilai bantuan sosial (bansos) pangan sebesar Rp 50 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penambahan bansos karena penyebaran virus novel corona (Covid-19) yang dinilai bisa memperlambat perekonomian.
Menteri Sosial Juliari P Batubara meminta kepada KPM Program Sembako, agar segera memberlanjakan uang tersebut, agar dapat menggerakkan perekonomian.
“Mulai bulan Maret ini, kami sudah menambahkan indeks Program Sembako sebesar Rp50.000 per KPM. Dengan demikian, dari semula indeks Program Sembako Rp 150 ribu per KPM per bulan menjadi Rp 200 ribu per KPM per bulan. Saya mohon kepada KPM untuk segera membelanjakan tambahan dana ini, agar menggerakkan perekonomian,” ujarnya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (10/3).
Mensos menyatakan, kenaikan nilai bansos per Maret 2020 ini sebagai bagian dari instrumen fiskal untuk ikut mengatasi dampak penyebaran virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian Indonesia. Pemerintan menyiapkan instrumen fiskal senilai Rp 10 triliun, dimana Kementerian Sosial dapat Rp 4,56 triliun.
Tambahan dana sembako Rp 50 ribu ke rekening 15,2 juta KPM Program Sembako akan dijalankan selama enam bulan ke depan, atau sampai bulan Agustus 2020. Kebijakan ini ditempuh, kata Juliari, karena diperkirakan dampak dari penyakit yang disebabkan virus corona itu cukup serius, yakni dikhawatirkan menimbulkan perlambatan perekonomian Indonesia.
Karena itu, ia menegaskan hal ini perlu diantisipasi, agar tingkat konsumsi masyarakat, termasuk KPM penerima bansos bisa terjaga.“Ini crash programme, yakni merupakan respon pemerintah untuk menjaga konsumsi di lapisan terbawah agar tidak terganggu oleh perlambatan ekonomi,” katanya.