REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi kedapatan mengunggah status terbaru dalam telepon selularnya pada Kamis (5/3) lalu. Padahal, yang bersangkutan saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi PKB itu masih menjalani persidangan perkara suap dan gratifikasi Dana Hibah KONI.
"KPK menerima informasi adanya unggahan status Whatsapp yang diduga diunggah oleh terdakwa Imam Nahrawi. Informasi tersebut selanjutnya disampaikan kepada Karutan KPK," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/3).
Sehingga, pada Jumat (6/3), petugas Rutan KPK melakukan sidak ke sejumlah kamar di Rutan KPK Cabang Pomda Jaya Guntur. Dari hasil sidak di dalam sel Nahrawi ditemukan satu buah alat komunikasi berupa telepon selular. "Namun kondisi (telepon selular) mati," ungkap Ali.
Petugas pun melakukan pemeriksaan kepada terdakwa Imam Nahrawi dan dituangkan dalam BAP. Bamun yang bersangkutan tidak mengakui sebagai pemilik telepon seluler maupun pernah mengunggah status Whatsapp pada Kamis (5/3).