Selasa 10 Mar 2020 21:27 WIB

Dua Penipu Modus Tukar Kartu ATM adalah Residivis

Polisi menyebut dua dari empat tersangka penipuan tukar kartu ATM pernah dipenjara.

Borgol. Ilustrasi(Antara/Zabur Karuru)
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi(Antara/Zabur Karuru)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua dari empat tersangka kasus penipuan dengan modus menukar kartu ATM ternyata merupakan residivis pada kasus yang sama. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Selasa (10/3).

Empat tersangka tersebut berinisial AR (26), DN (56), MR (33), H (19). "Tersangka DN pernah dua tahun dipenjara dan AR ini 10 bulan dipenjara, kasusnya sama," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (10/3).

Baca Juga

Yusri mengatakan tersangka DN dan AR ini keluar penjara pada 2016. Namun keduanya malah kembali melakukan kejahatan hingga akhirnya dibekuk aparat penegak hukum.

Selain empat tersangka di atas, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yakni M dan IL. Yusri juga mengatakan tersangka DN dan M adalah otak di balik aksi kejahatan ini.

Dalam menjalankan aksinya tersangka M akan berpura-pura sebagai pengusaha asing yang hendak berbisnis ponsel di Indonesia. M mengaku hendak membeli ponsel dalam jumlah besar, namun beralasan kartu ATM-nya tidak bisa digunakan di Indonesia.

Tersangka DN kemudian akan mencari korban dengan dalih meminjam rekening untuk media pembayaran dan menjanjikan komisi sebesar 15 persen dari nilai transaksi kepada korbannya.

Setelah itu kedua tersangka mengajak korban ke ATM dengan dalih cek saldo awal ATM miliknya dan milik korban. Namun saat pengecekan saldo di ATM itu tersangka DN diam-diam mengamati korban saat memasukkan PIN ATM-nya.

Kemudian kedua tersangka mengajak korban makan siang dan sama-sama menuju ke sebuah lokasi menggunakan satu mobil.

Di perjalanan, tersangka M akan berpura-pura melihat kartu ATM korban, dan di saat itulah tersangka M menukar kartu ATM korban dengan dengan kartu yang serupa.

Setelah menguasai kartu ATM dan PIN korbannya, tersangka lainnya yang berinisial H dan MR akan menguras saldo tabungan korban dan mentransfer uang tersebut ke 24 rekening penampungan yang telah disiapkan oleh para tersangka.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian berhasil meringkus empat tersangka itu atas dasar laporan yang dibuat oleh korbannya. Polisi kemudian menjerat para tersangka ini dengan KUHAP Pasal 363 tentang Pencurian serta Pasal Transaksi Elektronik UU No.11 Pasal 30 ayat 3 dengan ancaman 8 tahun, serta Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement