REPUBLIKA.CO.ID, Surat Berharga Syariah Negara (SBNS) masih jadi instrumen menarik untuk investasi ritel. Sukuk Ritel (SR) merupakan salah satu produk investasi syariah yang juga menarik.
Sejak akhir Februari lalu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menawarkan produk investasi Sukuk Ritel SR012. Produk investasi SR012 ini cocok bagi segmen ritel terutama untuk masyarakat yang ingin berinvestasi sekaligus berkontribusi pada negara.
Yang Perlu Diketahui Calon Investor Terkait Produk SR012
• Tanpa warkat dan dapat diperdagangkan (tradable)
• Tanggal Penetapan Penjualan: 23 Maret 2020
• Tanggal Setelmen: 26 Maret 2020
• Tenor: 3 tahun
• Tanggal Jatuh Tempo: 10 Maret 2023
• Minimum Pemesanan: Rp 1 juta
• Maksimum Pemesanan: Rp 3 juta
• Underlying Asset: Barang milik negara (BMN) dan proyek APBN tahun 2020
• Akad: Ijarah asset to be leased
• Jenis Imbalan/Kupon: Fixed coupon, pembayaran secara periodik setiap bulan
• Tingkat Imbalan/Kupon: 6,3 persen per tahun
• Tanggal Pembayaran Kupon Pertama Kali: 13 April 2020 (short coupon)
• Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon: Setiap tanggal 10 setiap bulannya. Dalam hal tanggal pembayaran imbalan/kupon bukan pada hari kerja, maka pembayaran imbalan/kupon dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi imbalan/kupon. Hari kerja adalah hari di mana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
• Minimum Holding Period: Selama tiga kali pembayaran kupon (dapat diperdagangkan mulai 11 Juni 2020).
Bagaimana cara untuk berinvestasi di SR012?
Setiap saat pada Mitra Distribusi yang telah ditetapkan
Masa Penawaran SR012
• Pembukaan: 24 Februari 2020 pkl 09.00 WIB
• Penutupan: 18 Maret 2020 pkl 10.00 WIB
Sumber: Kementerian Keuangan RI