REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Pemberantasan dan penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari menyatakan pabrik narkotika jenis sabu-sabu skala rumahan dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau penjara.
"Kendali komunikasi dalam pembuatan narkotika itu dilakukan narapidana di Lapas Kedungpane, Semarang bernama Alex," kata Arman usai penggerebekan di Kampung Gusti Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (10/3).
BNN melakukan penggerebekan di tiga lokasi sekaligus di Jakarta Utara, Selasa dan mengamankan dua tersangka yakni Zefry di Perumahan Taman Permata Indah 2 blok S nomor 1, Kampung Gusti, Pejagalanserta tersangka Ferdi di Rumah Susun B lantai 2 nomor 6, Kapuk Muara, Penjaringan.
Arman menjelaskan tersangka Alex melakukan komunikasi dengan dua tersangka melalui telepon hingga panggilan video. Saat komunikasi itu, tersangka Alex menjelaskan bagaimana cara membuat narkotika hingga pencampuran bahan kimia yang digunakan.
Selain belajar melalui komunikasi, dua tersangka lainnya belajar melalui internet. Itu dibuktikan dengan satu komputer dalam rumah, saat dibuka terdapat catatan komposisi dan tata cara membuat narkotika.
Pabrik narkotika skala rumahan itu merupakan pengungkapan pertama kali di 2020 oleh BNN RI. Saat pengungkapan pabrik itu, ditemukan 11 gram narkotika jenis abu-sabu siap pakai.