REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan pembekuan sementara atau trading halt apabila terjadi penurunan yang sangat tajam atas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari bursa yang sama. Bursa akan melakukan tindakan trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5 persen.
BEI juga akan melakukan trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10 persen. Terakhir, BEI akan melakukan suspensi perdagangan atau "trading suspend" apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak hari Rabu (11/3) besok sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. Trading halt juga diberlakukan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
Pemberlakuan trading halt tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.