REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rody Syahputra Jaya (37 tahun) selaku kaki tangan atau orang kepercayaan Aulia Kesuma, terdakwa kasus pembunuhan suami dan anak tiri di Lebak Bulus, mengakui dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3) malam, telah menerima uang untuk rencana pembunuhan.
"Tapi, kamu menerima uang Rp 45 juta dan Rp 25 juta dari terdakwa Aulia?" kata hakim ketua Achmad Guntur kepada Rody. Rody lantas mengiakan pertanyaan hakim, membenarkan jika uang senilai tersebut telah diterimanya dari terdakwa Aulia sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
"Iya, yang mulia," kata Rody. Fakta itu disampaikan Rody ketika majelis hakim mengonfrontasi keterangan saksi penangkap dari Polda Metro Jaya yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang.
Selain Rody, terdakwa lainnya, yakni Karsini (44 tahun) dan Supriyanto (21 tahun), juga mengaku ikut serta dalam rencana pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan putranya, Muhammad Adi Pradana alias Dana, pada Agustus 2019.
Ketiganya menjadi kaki tangan Aulia Kesuma untuk membunuh suaminya (Pupung Sadili) dan anak tirinya (Dana) di Lebak Bulus, lalu jenazahnya dibuang dalam mobil yang dibakar di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Karsini merupakan mantan asisten rumah tangga Aulia Kesuma yang dimintai tolong oleh Aulia untuk dicarikan dukun santet guna menyantet Pupung Sadili.
Untuk membantu Aulia, Karsini menyarankan Aulia untuk berkomunikasi dengan suaminya, Rody Syahputra Jaya. Rody juga meminta sejumlah uang kepada terdakwa Aulia untuk biaya ritual dukun santet serta membeli peluru untuk membunuh Pupung dengan cara ditembak karena santet yang dilakukan tidak berhasil.
Rody meminta uang sejumlah Rp 45 juta untuk ritual membeli kuda dan imbalan dukun santet. Lalu, ia meminta uang lagi senilai Rp 25 juta untuk membeli peluru. Tidak hanya itu, Karsini, Rody, dan Supriyanto ikut merencanakan skenario untuk membunuh Pupung dan Dana bersama Aulia dan Kevin. Skenario itu juga melibatkan dua eksekutor yang dibayar Aulia, yakni Kusmawanto dan MN Said.
"Di persidangan tadi terungkap fakta Rody mengakui menerima uang yang disebutkan dalam berkas perkara," kata JPU Sigit Hendradi.
Selain itu, tersangka Supriyanto juga mengaku pura-pura kesurupan sehingga ketiga terdakwa batal ikut dalam aksi pembunuhan.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54 tahun) alias Pupung Sadeli dan anak tirinya, Muhammad Adi Pradana (24 tahun), terjadi akhir Agustus 2019 saat tersangka Aulia terdesak utang oleh pihak bank. Kondisi itu akhirnya membuat Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.
Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara meracuni keduanya terlebih dahulu. Keduanya lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum dibuang ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Total ada tujuh tersangka terbagi dalam tiga berkas perkara pembunuhan berencana tersebut. Selain Aulia Kesuma dan putranya yang disidang setiap Senin,ada juga terdakwa lain, yakni Karsini alias Tini bersama Rody Syahputra Jaya dan Supriyanto alias Alpat, yang disidang setiap Selasa.
Tersangka lainnya, Kusmawanto dan Muhammad Nur Said alias Sugeng selaku eksekutor, diproses dengan perkara terpisah yang sidangnya digelar setiap Kamis.