REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan sopir Transjakarta berinisial JW sebagai tersangka terkait tabrakan yang mengakibatkan dua kendaraan rusak berat di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama Jakarta Selatan. JW dikenakan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat/
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Rabu.
Fahri mengatakan, JW dikenakan pasal tersebut karena dugaan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan. Ancaman hukumannya paling lama satu tahun dan denda dua juta rupiah.
Menurut Fahri, penyidik tidak menahan tersangka JW karena ancaman pidana hukumannya hanya satu tahun dan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penahanan. Bus Transjakarta menabrak sebuah minibus di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3) hingga menyebabkan kedua kendaraan mengalami rusak berat.
Salah satu dari penumpang mobil yang ditabrak Transjakarta itu ialah istri dari mantan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar. Korban menderita luka ringan akibat insiden tersebut. Pengemudi mobil yang ditumpangi istri polisi jenderal bintang dua itu, yakni MJ, pun tidak mengalami luka serius.
Saat itu, Transjakarta yang dikemudikan JW melaju dari arah utara menuju selatan. Sesampainya di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di persimpangan Silkar Kebayoran Lama, diduga pengemudi kurang hati-hati sehingga menabrak mobil Pajero yang dikemudikan MJ.
"Saat itu mobil Pajero sedang berbelok dari selatan menuju timur," kata Fahri.
Akibat kecelakaan tersebut, kaca depan bus Transjakarta pecah dan bumper depan ringsek. Sedangkan Mitsubishi Pajero rusak pada bagian as roda depan patah, pintu depan dan belakang samping kiri ringsek serta spion kiri patah.
Sementara itu, pihak Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberikan sanksi kepada JW yang diduga lalai mengemudikan moda transportasi massal itu. Pengemudi diberikan sanksi berupa setop operasi dan sanksi administrasi akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilakukan.
"Sementara itu bus telah diamankan pihak yang berwajib untuk keperluan investigasi," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transjakarta Nadia Disposanjoyo.