REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi menegaskan telepon selular yang disita oleh Kepala Rutan Pomdam Jaya Guntur bukan miliknya. Sebelumnya, Imam disebut kedapatan mengunggah status terbaru dalam telepon selularnya pada Kamis (5/3) lalu.
Padahal, yang bersangkutan saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak September 2019 lalu. Politikus PKB itu masih menjalani persidangan perkara suap dan gratifikasi Dana Hibah KONI.
"Yang pasti (handphone) bukan milik saya," ujar Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/3).
Imam terus menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengunggah status apapun melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor miliknya. "Tidak pernah (posting)," tegasnya.
Politikus PKB itu meminta semua pihak untuk menungggu hasil dari pemeriksaan tim forensik Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK diketahui telah menurunkan Divisi forensik untuk menyelidiki telepon selular milik Imam Nahrawi.
"Ya sekarang kita tunggu saja hasil forensik maupun penyidikan dari KPK kita tunggu saja hasilnya nanti seperti apa biar ga jadi polemik biar semua proporsional. Orang kayak saya ini kan rentan juga dituduh-tuduh, sudah disidang, sudah lah kita tunggu, yang pasti itu bukan milik saya handphone itu," tuturnya.
"Sekarang KPK sedang bekerja untuk melakukan penyelidikan forensik ya kan gitu, kita tunggu saja nanti hasilnya seperti apa," tambahnya.
In Picture: Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar
Sebelumnya, Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengungkapkan pada Jumat (6/3), petugas Rutan KPK melakukan sidak ke sejumlah kamar di Rutan KPK Cabang Pomda Jaya Guntur. Dari hasil sidak di dalam sel Imam Nahrawi ditemukan satu buah alat komunikasi berupa telepon selular.
"Namun kondisi (telepon selular) mati," ungkap Ali.
Petugas pun melakukan pemeriksaan kepada terdakwa Imam Nahrawi dan dituangkan dalam BAP. Namun, yang bersangkutan tidak mengakui sebagai pemilik telepon seluler maupun pernah mengunggah status WhatsApp pada Kamis (5/3).
"Walaupun demikian, saat ini, pihak Rutan KPK masih melakukan pendalaman terkait dugaan kepemilikan telepon selular tersebut," tegas Ali.
Imam Nahrawi didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar. Selain suap, Imam juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar.