Rabu 11 Mar 2020 14:08 WIB

Pelantikannya Digugat, Ini Kata Pimpinan KPK Nurul Ghufron

Ghufron menyerahkan sepenuhnya soal gugatan itu ke hukum yang berjalan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggugat Keputusan Presiden (Keppres) pelantikan pimpinan KPK Nuruf Ghufron yang dinilai bertentangan dengan Undang-undang KPK hasil revisi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron pun menghormati gugatan yang dilayangkan oleh pegiat antikorupsi.

Baca Juga

"Alhamdulillah. Puji tuhan, ini indikator kesadaran warga negara Indonesia sudah tinggi bahwa setiap warga yang dalam pandangannya merasa ada yang salah kemudian mengajukan masalahnya ke hadapan hukum, itu membanggakan dan saya menghormatinya," kata Nurul Ghufron di Gedung KPK Jakarta, Rabu (11/3).

Menurut Nurul Ghufron, rencana gugatan ini juga  akan memberikan pelajaran dan tauladan bagi rakyat Indonesia dalam menyikapi suatu hal yang dianggap tidak sesuai aturan. Ghufron pun menyerahkan semua prosesnya kepada hukum yang berjalan.

"Proses hukum yang akan membuktikan benar tidaknya. Kami mengaggap lawan di bidang hukum adalah sahabat mencari kebenaran," tegasnya.

Pengangkatan Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK dilakukan berdasarkan pada Keppres Republik Indonesia Nomor 129/P Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai Keppres tersebut bertentangan dengan UU KPK baru hasil revisi.

Diketahui, dalam Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan minimal umur pimpinan KPK adalah minimal 50 tahun.

"Sedangkan Nurul Ghufron saat ini masih berusia 45 tahun," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pesan singkatnya, Rabu (11/3).

Secara logika, kata Kurnia, pelantikan Nurul Ghufron seharusnya mengacu pada UU KPK yang baru, karena UU tersebut telah disahkan pada 17 Oktober 2019. Sementara Ghufron baru dilantik pada 20 Desember 2019. Sehingga, tampak adanya proses pemaksaaan untuk tetap mengangkat Nurul Ghufron

"Hal ini menggambarkan bahwa Presiden tidak memahami substansi dari UU KPK baru," ujar Kurnia.

"Tak hanya itu, kejadian ini juga memperlihatkan secara gamblang ketidakcermatan pembentuk UU, yakni DPR dan Presiden," tambahnya.

Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/12/2019) menyaksikan pengambilan sumpah lima orang komisioner KPK 2019-2023 yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango.

Pengangkatan pejabat tersebut tercakup dalam Keputusan Presiden No. 112/P tahun 2019 tanggal 21 Oktober 2019 dan No. 129/P tahun 2019 tanggal 2 Desember 2019 tentang pengangkatan Komisioner KPK 2019-2023.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement