Rabu 11 Mar 2020 14:20 WIB

Pemprov dan Pembina Samsat Jabar Gulirkan Triple Untung

Triple Untung adalah bebas denda PKB, bebas BBNKB II, dan bebas progresif.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Hening Widiatmoko sedang menyampaikan Program Triple Untung bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Kantor Bapenda Jabar, Kota Bandung, Rabu (11/3).
Foto: Tatang Nugraha/Republika
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Hening Widiatmoko sedang menyampaikan Program Triple Untung bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Kantor Bapenda Jabar, Kota Bandung, Rabu (11/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Dalam rangka intensifikasi pajak kendaraan bermotor (PKB), Pemprov Jabar dan Tim Pembina Samsat Jabar menggulirkan program Triple Untung bagi pemilik kendaraan roda dua di wilayahnya. Triple Untung yang dimaksud, yakni bebas denda PKB, BBNKB II, dan bebas biaya progresif.

Ketentuan itu berlaku mulai 2 Maret 2020 sampai 30 April 2020. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Hening Widiatmoko menyebutkan, pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jabar kembali mendapatkan kemudahan dan keuntungan dalam proses pembayaran pajak.

‘’Jadi, jangan lewatkan Program Triple Untung ini,’’ ujarnya di Kantor Bapenda Jabar, Kota Bandung, Rabu (11/3). Menurut dia, 2020 adalah tahun tertib administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor. Kebijakan itu, tutur dia, dikaitkan dengan rencana Kepolisian dalam melaksanakan program penghapusan kendaraan kadaluwarsa yang tidak melakukan daftar ulang.

Dalam kesempatan itu, pihaknya menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan inovasi pembayaran PKB tahunan melalui Sambara, Samsat J'bret, T-Samsat, e-Samsat, Samling, Samdong, Samades, Samsat Outlet, serta Samsat Drive Thru.

Dalam Program Triple Untung itu, khusus program bebas denda PKB diperuntukkan bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak, dan tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/ex-dump yang belum terdaftar, dan ganti mesin.

Sementara program bebas pokok dan denda BBNKB II, dapat dimanfaatkan wajib pajak yang melakukan proses balik nama kedua dan seterusnya di wilayah Jabar. Lalu, program bebas tarif progresif pokok tunggakan dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II kepemilikan kedua dan seterusnya. Jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Syarat untuk menikmati Program Triple Untung, yakni STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus wilayah Polda Metro Jaya (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere), dan pembayaran pajak lima tahunan, atau ganti plat nomor, juga bukti hasil cek fisik.

Sementara persyaratan untuk BBNKB II, adalah STNK asli, e-KTP pemilik baru, BPKB asli, surat bukti pengalihan kepemilikan, serta kendaraannya dibawa ke Samsat Domisili, bukti hasil cek fisik, dan seluruh berkas di-fotokopi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement