Rabu 11 Mar 2020 15:19 WIB

BPJS Kesehatan Depok Terapkan Antrean Online Urus FKTP

Terdapat 15 FKTP yang telah menerapkan antrean secara online.

Rep: Rusdy Nurdiasyah/ Red: Gita Amanda
Warga melintas di dekat papan informasi tentang Aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), (ilustrasi).
Foto: Antara/Jojon
Warga melintas di dekat papan informasi tentang Aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Warga Kota Depok yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kini dapat mengurus antrean Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) melalui aplikasi Mobile JKN. Saat ini, terdapat 15 FKTP yang telah menerapkan antrean secara online.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok, Elisa Adam, mengatakan belasan FKTP tersebut antara lain Klinik Citama, Klinik Bahar Medika II, Klinik Bhakti Jaya, Klinik Bahar Medika, Klinik Palsi Gunung, Klinik Ibu Mas, Klinik Proklamasi, dan Klinik Sukamaju. Kemudian, Klinik Bhakti Kerinci, Klinik Dokter Salma, Klinik Abdullah, Klinik Palsi gunung 2, Klinik Dokter Johan Mardyansyah serta Klinik Bahar Medika III.

Baca Juga

"Sejak 2017, menu dalam Mobile JKN sudah dikembangkan. Awalnya baru dua FKTP tetapi tahun ini menjadi 15 FKTP yang sudah bekerjasama," ujar Elisa di Kantor BPJS Kesehatan Depok, Rabu (11/3).

Dia menjelaskan, dalam aplikasi Mobile JKN, peserta hanya menekan menu pendaftaran pelayanan. Kemudian, tinggal mengikuti instruksi selanjutnya. "Nomor antrean nanti akan muncul diselingi dengan pemberitahuan agar peserta dapat tepat waktu sampai di faskes yang dituju. Ini merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat," jelasnya.

Menurut Elisa, saat ini pihaknya sedang berupaya agar seluruh FKTP di Kota Depok dapat bekerjasama. Berdasarkan data Februari 2020, terdapat sebanyak 94 FKTP, 8 dokter praktik mandiri, satu dokter gigi serta 38 Puskesmas.

"Kalau Puskesmas di Kota Depok sudah menerapkan antrean online pada aplikasi Depok Single Window (DSW). Kami akan kerja sama juga dengan Pemkot Depok agar bisa dimasukan ke dalam mobile JKN," pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement