Rabu 11 Mar 2020 15:25 WIB

Polisi Tetapkan Suami Karen Idol Sebagai Tersangka

Arya Satria ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan psikis.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Karen Idol Pooroe.(Instagram/Karen Pooroe)
Foto: Instagram/Karen Pooroe
Karen Idol Pooroe.(Instagram/Karen Pooroe)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan suami Karen Pooroe Theresia 'Idol', Arya Satria Claproth sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan psikis yang dilakukannya kepada sang istri. Kepolisian akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Melalui (keterangan) saksi ahli dinyatakan bisa diproses (laporan korban). Terlapor (Arya) kita tingkatkan (status) tersangka," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Rabu (11/3).

Baca Juga

Menurutnya, tersangka diduga telah melakukan tindak kekerasan psikis terhadap istri dengan bukti rekaman video yang direkam pembantunya saat tindak kekerasan tersebut berlangsung. Saat tersangka cekcok dengan korban mengatakan kata-kata yang tidak pantas diucapkan.

"Dibilang pel***r, f**k y** atau lo**e," ungkapnya.

Ia mengatakan tindak pidana kekerasan psikis dipicu oleh kondisi rumah tangga pasangan tersebut yang kurang harmonis. "Tadinya kita mengarah ke kekerasan fisik tapi tidak ditemukan tanda-tanda itu tapi ke arah psikis," katanya. Menurutnya, korban saat ini masih mengalami tekanan psikis.

Ulung mengatakan, kepolisian akan segera memanggil tersangka untuk diperiksa lebih lanjut. Ancaman hukuman bagi tersangka, menurutnya berdasarkan pasal 45 ayat 2 undang-undang no 23 tahun 2004 tentang PDKRT yaitu 4 bulan kurungan penjara.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indra Giri mengatakan tersangka diketahui telah sering melakukan tindak pidana psikis kepada korban. Namun, peristiwa tersebut tidak ada yang terekam video.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan menduga pelapor selingkuh," katanya.

Menurutnya, polisi tidak menahan tersangka sebab ancaman hukuman hanya empat bulan penjara. Namun, tersangka tetap harus wajib lapor kepada pihak kepolisian.

Sebelumnya, Karen 'Idol' melaporkan suaminya ke Polrestabes Bandung, September 2019 lalu dengan dugaan tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement