REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menemukan keberadaan Mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi beserta dua tersangka lainnya yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Suparji menduga tidak ada bukti kuat yang dimiliki KPK untuk menjerat ketiganya.
"Kenapa tidak berhasil menemukan? apakah memang karena faktor kelihaian mereka untuk sembunyi atau kemudian karena keengganan untuk menemukan. Karena ada kesalahan proses dalam penegakan hukum, kita masih bersifat asumtif. Tetapi yang faktual adalah sampai sejauh ini belum bisa ditemukan," kata Suparji dalam pesan singkatnya, Rabu (11/3).
Plt Jubir KPK, Ali Fikri menegaskan, tim penyidik KPK terus melakukan pengejaran terhadap tiga buronan tersebut. Ali mengungkapkan KPK telah menggeledah sejumlah aset milik Nurhadi, misalnya rumah mewahnya di kawasan Patal Senayan Nomor 3B dan di Jalan Hang Lekir V Nomor 6, Jakarta Selatan, serta sebuah vila di Ciawi.
"Yang kemudian di sana menemukan belasan motor mewah dan mobil mewah ada di gudang salah satu di Villa tersebut," tegas Ali.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.