Rabu 11 Mar 2020 15:30 WIB

Pakar Hukum Nilai KPK Belum Serius Tangkap Nurhadi

Pakar menilai KPK belum serius dalam menangkap buronan Nurhadi Cs.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  enggan menemukan keberadaan Mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi beserta dua tersangka lainnya yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Suparji menduga tidak ada bukti kuat yang dimiliki KPK untuk menjerat ketiganya.

"Kenapa tidak berhasil menemukan? apakah memang karena faktor kelihaian mereka untuk sembunyi atau kemudian karena keengganan untuk menemukan.  Karena ada kesalahan proses dalam penegakan hukum, kita masih bersifat asumtif. Tetapi yang faktual adalah sampai sejauh ini belum bisa ditemukan," kata Suparji dalam pesan singkatnya, Rabu (11/3).

Baca Juga

Plt Jubir KPK, Ali Fikri menegaskan,  tim penyidik KPK terus melakukan pengejaran terhadap tiga buronan tersebut. Ali mengungkapkan KPK telah menggeledah sejumlah aset milik Nurhadi, misalnya rumah mewahnya di kawasan Patal Senayan Nomor 3B dan di Jalan Hang Lekir V Nomor 6, Jakarta Selatan, serta sebuah vila di Ciawi.

"Yang kemudian di sana menemukan belasan motor mewah dan mobil mewah ada di gudang salah satu di Villa tersebut," tegas Ali.