Rabu 11 Mar 2020 16:31 WIB

Perusahaan Jerman Batal Masuk China, Peluang Bagi Indonesia?

Sebanyak 527 perusahaan Jerman batal berinvestasi di China

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Investasi (ilustrasi)(ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf
Investasi (ilustrasi)(ANTARA/Widodo S. Jusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia punya peluang untuk merebut aliran modal masuk dari sedikitnya 527 perusahaan asal Jerman yang urung berinvestasi di China. Ratusan perusahaan Jerman tersebut berencana mengalihkan rencana investasinya ke negara-negara lain di Asia, selain China, menyusul penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani menyebutkan bahwa peluang investasi asing ini harus direbut sebagai penggerak roda pertumbuhan ekonomi nasional. Menyusul merebaknya wabah Covid-19, ujar Rosan, banyak negara dunia memilih untuk tidak menempatkan investasinya di satu keranjang yang sama, yakni China.

Baca Juga

"Kita dapat masukkan juga dari 500 perusahaan Jerman seperempatnya akan ke Asia. Ini yang akan kita rebut. Ini kesempatan bagi kita menarik investasi masuk. Tadinya begitu banyak konsentrasi ke China, mereka harus mempunyai concern di negara-negara lain di Asia," jelas Rosan usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (11/3).

Demi menggaet investor asing tersebut, ujar Rosan, pemerintah memang harus mempersiapkan berbagai stimulus. Stimulus terutama diberikan kepada perusahaan, misalnya usulan penangguhan pajak penghasilan (PPh) 25 badan selama enam bulan. Dalam tekanan ekonomi seperti ini, menurut Rosan, keringanan perpajakan memang harus diberikan untuk mempertahankan kinerja perusahaan.

Selain memberi insentif kepada perusahaan, Rosan juga meminta pemeritah memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dan pariwisata. Sektor pariwisata memang dipandang paling terdampak penyebaran Covid-19. Pergerakan wisatawan asing pun dibatasi demi mencegah penyebaran virus corona ini.

"Restoran, UMKM, ini akan diberikan stimulus kebijakan fiskal atau moneter. Bisa dalam bentuk 6 bulan disediakan pendanaan cukup signifikan, pembayaran cicilan setelah 6 bulan. Kita ajukan usulan bagaimana pemotongan pajak pegawai ditunda dulu sehingga membantu daya beli," jelas Rosan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement