REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Alfitra Salam mengaku pernah diancam oleh Miftahul Ulum, Asisten Pribadi (Aspri) mantan Menpora, Imam Nahrawi.
Hal tersebut Alfitra ungkapkan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait percepatan pengurusan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI dengan terdakwa Mantan Menpora, Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/3).
Dalam persidangan, Alfitra mengaku diancam akan dicopot dari jabatannya sebagai Sesmenpora jika tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta oleh Ulum untuk Imam Nahrawi.
Awalnya, Jaksa KPK Ronald F Worotikan menanyakan apakah Ulum pernah meminta dana kepada jajaran Kemenpora untuk kepentingan Nahrawi.
"Apakah pernah pak Ulum saat itu minta uang untuk terdakwa menagatakan mendesak dan menekan saudara," tanya Jaksa Ronald di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/3).
"Betul, beliau bilang ini harus diberikan kalau tidak jabatan sebagai Sesmenpora dievaluasi," jawab Alfitra.
"Dicopot?," tanya Jaksa Ronald lagi.
"Ya," jawab Alfitra.
Dalam persidangan, Alfitra mengakui pernah mendengar adanya permintaan uang oleh Ulum ke sejumlah jajaran pejabat di Kemenpora. Saat itu, kata Alfitra, Ulum kerap meminta bantuan berupa uang dengan mengatasnamakan Imam Nahrawi selaku Menpora.
"Awalnya, saya hanya dengar. Ya dengar ada beberapa permintaan dari Ulum. Pak Ulum minta begitu saja ke beberapa pejabat. Dengar dari pejabat kemenpora termasuk deputi-deputi. Ya Ulum selalu mengatasmaamakan pak Menteri," terang Alfitra.
Bahkan, sambung Alfitra, Ulum pernah menyambangi ruangannya untuk meminta uang kegiatan keagamaan di Jombang, Jawa Timur, pada 2015 mengatasnamakan Nahrawi. "Pada saat itu Ulum datang ke ruangan saudara, apa yang dikatakan?," tanya Jaksa Ronald.
"Betul. Ini big bos minta bantuannya ada kegiatan keagamanaan 19 Agustus maka urgent dibantu," jawabnya.
Tak hanya itu, Ulum juga disebut Alfitra pernah meminta uang untuk dana operasional pada 2016. Kata Alfitra, saat itu Ulum meminta disiapkan dana Rp5 miliar. "Rp300 juta (untuk kegiatan keagamaan), tahun 2016 juga saya diminta Rp5 miliar," katanya.
Imam Nahrawi didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar. Selain suap, Imam juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar.
Atas perbuatannya dalam suap, Imam didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara terkait gratifikasi, Imam didakwa Pasal 12B UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dian Fath Risalah