Rabu 11 Mar 2020 17:54 WIB

Parlemen Rusia Setuju Batas Masa Jabatan Presiden Dihapus

Majelis rendah parlemen Rusia setujui penghapusan masa jabatan presiden

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Christiyaningsih
Presiden Rusia, Vladimir Putin. Majelis rendah parlemen Rusia setujui penghapusan masa jabatan presiden. Ilustrasi.
Foto: Junko Ozaki/Kyodo News via AP
Presiden Rusia, Vladimir Putin. Majelis rendah parlemen Rusia setujui penghapusan masa jabatan presiden. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW — Majelis rendah parlemen Rusia (State Duma) memberikan persetujuan definitif dan luar biasa untuk perubahan konstitusi yang memungkinkan Presiden Rusia Vladimir Putin mencalonkan diri kembali sebagai presiden pada 2024 mendatang. Berdasarkan konstitusi yang berlaku saat ini, hal tersebut dilarang.

State Duma melakukan pemungutan suara terkait perubahan konstitusi, yang di dalamnya mengatur tentang penghapusan batas masa jabatan presiden, pada Rabu (11/3). Dari total 450 anggota, 383 di antaranya memberikan dukungan dalam pembacaan ketiga dan terakhir.

Baca Juga

Tak ada anggota yang memilih menentang perubahan konstitusi tersebut. Namun 43 anggota abstain dan 24 lainnya tidak hadir. Putin sempat hadir di State Duma pada Selasa (10/3).

Pada kesempatan itu, dia menyetujui perombakan konstitusi yang akan menghilangkan batas masa jabatan presiden di negaranya. “Usulan untuk menghapus pembatasan bagi siapa pun, termasuk presiden yang berkuasa, pada prinsipnya opsi ini akan mungkin. Tapi dengan satu syarat, jika pengadilan konstitusi memberikan putusan resmi bahwa amandemen semacam itu tidak akan bertentangan dengan prinsip dan ketentuan utama konstitusi,” kata Putin.

Dia mengatakan mantan presiden Amerika Serikat (AS) Franklin D. Roosevelt pernah menjabat selama empat periode. Hal itu karena pergolakan yang dialami Washington. Menurut Putin itu adalah contoh mengapa batas masa jabatan presiden terkadang berlebihan.

“Dalam kondisi ketika suatu negara mengalami guncangan dan kesulitan seperti itu, tentu saja stabilitas mungkin lebih penting dan harus menjadi prioritas,” ujar Putin seraya menambahkan bahwa Rusia masih memulihkan diri dari keruntuhan Uni Soviet pada 1991.

Konstitusi Rusia saat ini mengharuskan Putin mundur pada 2024. Hal itu bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan presiden kedua dan keempatnya.

Namun jika pengadilan konstitusional merestui amandemen dan didukung dalam pemungutan suara pada April mendatang, Putin dapat menjalani dua periode berikutnya. Masing-masing periode adalah enam tahun.

Jika kesehatannya memungkinkan dan Putin terpilih kembali dalam pemilu, dia bisa menjabat hingga 2036. Saat itu Putin akan berusia 83 tahun. Tokoh oposisi Rusia Alexei Navalny meyakini Putin akan menjadi presiden seumur hidup. Sementara sekutu Navalny, yakni Ivan Zhdanov, menyebut perombakan yang menghilangkan masa jabatan presiden sama dengan kudeta konstitusi.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement