Rabu 11 Mar 2020 18:04 WIB

Kemenkes Catat Ada 104 Meninggal karena DBD

Kasus DBD paling tinggi ada di Lampung dan NTT

Suasana di salah satu ruangan bangsal anak khusus pasien terserang demam berdarah dengue (DBD) di RSUD TC Hillers Maumere, Kabupaten Sikka, NTT,Rabu (11/3/2020).(Antara/Kornelis Kaha)
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Suasana di salah satu ruangan bangsal anak khusus pasien terserang demam berdarah dengue (DBD) di RSUD TC Hillers Maumere, Kabupaten Sikka, NTT,Rabu (11/3/2020).(Antara/Kornelis Kaha)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mencatat sebanyak 104 orang meninggal dunia akibat demam berdarah dengue (DBD) dari 17.820 kasus yang terjadi dalam rentang awal Januari hingga Rabu (11/3) 2020.

"Kasus paling tinggi sebenarnya ada di Lampung dan yang kedua adalah Nusa Tenggara Timur, terkonsentrasi pada satu kabupaten yang sangat tinggi dibandingkan kabupaten lain," kata Direktur Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers di gedung Kemenkes, Rabu (11/3).

Menurut catatan Kemenkes, Lampung menempati posisi provinsi paling tinggi kasus DBD dengan 3.423 kasus yang terjadi di enam kabupaten. Sementara itu, Nusa Tenggara Timur (NTT) berada di posisi kedua dengan 2.711 kasus.

Meski demikian, katanya, kasus kematian terbanyak tercatat di NTT yang memiliki 32 kematian dengan 14 korban jiwa berasal dari Kabupaten Sikka yang sebagian besar merupakan anak-anak.

Kemudian, Jawa Timur berada di posisi ketiga kasus terbanyak DBD dengan 1.761 kasus, selanjutnya Jawa Barat dengan 1.420 kasus dan yang di posisi kelima terdapat Jambi dengan 703 kasus DBD.

"Di NTT, di Sikka khususnya karena akses air sulit karena memang kontur geografisnya sehingga saat kami melalukan asistensi di sana melihat begitu banyak tempat-tempat perlindungan nyamuk," kata Siti NadiaTarmizi.

Sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sendiri telah melakukan kunjungan ke Provinsi NTT yang memiliki banyak jumlah kasus DBD. Kabupaten Sikka di NTT sudah mendeklarasikan DBD sebagai kejadian luar biasa (KLB) sejak Januari 2020 dan diperpanjang hingga saat ini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement