REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Jakarta Raya menerima 635 laporan masyarakat terkait maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sepanjang tahun 2019. Angka tersebut meningkat 100 persen bila dibandingkan dengan laporan tahun 2018.
"Laporan terbanyak disampaikan langsung masyarakat ke kantor Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya sebanyak 343 laporan, sisanya melalui surat 124 laporan, emal 51 laporan dan telepon 17 laporan," kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Tegu P Nugroho dalam pemaparan laporan tahunan 2019 di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Berdasarkan data ORI Jakarta Raya pada tahun 2018 menerima sebanyak 336 laporan, terjadi kenaikan signifikan jumlah laporan lebih dari 100 persen jika dibandingkan dengan laporan yang diterima di tahun 2019 yang mencapai angka 635 laporan.
Jika dikelompokkan berdasarkan substansi 635 laporan tersebut yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat, yakni penegakan hukum sebesar 38,7 persen, kesejahteraan masyarakat 35,8 persen dan ekonomi 25,5 persen.
"Sejauh ini untuk laporan tahun ini didominasi laporan untuk penegakan hukum, khususnya dari rekan-rekan kepolisian yang paling banyak dilaporkan, tahun ini dari sisi penegakan hukum," katanya.
Bidang ekonomi yang paling banyak dilaporkan terkait persoalan agraria. "Untuk kesejahteraan masyarakat yang paling banyak dilaporkan dua bidang yakni pendidikan dan kesehatan," kata Teguh.
Sementara itu, jumlah laporan untuk substansi tertinggi di tahun 2019 didominasi isu agraria atau pertahanan sebesar 19,45 persen atau 107 laporan. Di tempat kedua laporan terkait institusi kepolisian, yakni 17,08 persen atau 94 laporan. Jika dibandingkan tahun 2018, institusi kepolisian paling banyak dilaporkan, yakni 22 persen atau selisih 20 laporan dengan agraria.
"Jadi konflik pertahanan sekarang mendominasi laporan ke Ombudsman misalnya saja laporan terkait PTSL, pendaftaran lainnya juga sengketa pertanahan dan eksekusi peradilan," katanya.
ORI Jakarta Raya bertugas menyelesaikan laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pencegahannya.
ORI juga berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan badan hukum milik negara serta badan swasta atau perseorangan.
Untuk wilayah tugas ORI Jakarta Raya meliputi pemerintah daerah di DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor serta Kota Tanggerang khusus untuk institusi kepolisian.