Kamis 12 Mar 2020 02:39 WIB

Antisipasi Covid-19, Pemprov DKI Pantau Sekolah

Pemantauan juga dilakukan di lingkungan pegawai Pemprov DKI

Siswa sekolah menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki lingkungan sekolah di Jakarta Nanyang School, Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020). (Antara/Fauzan)
Foto: Antara/Fauzan
Siswa sekolah menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki lingkungan sekolah di Jakarta Nanyang School, Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020). (Antara/Fauzan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus memantau kesehatan murid-murid di sekolah yang berada di bawah pembinaan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, meski belum meliburkan sekolah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).

Pemantauan dikhususkan kepada murid ataupun warga sekolah yang memiliki gejala awal dari COVID-19."Sekolah-sekolah kita sekarang masih semuanya berjalan dan dipantau bila ada anak-anak yang memiliki gejala mirip. Kenapa kita lakukan itu? Supaya bisa mengecek secara rutin. Jadi itu yang sedang kita kerjakan," kata Anies menjelaskan pencegahan penyebaran COVID-19 untuk lingkungan sekolah dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/3).

Terkait keputusan lima sekolah internasional memutuskan untuk meliburkan kegiatan belajar-mengajar sehingga siswa harus belajar di rumah, menurut Anies, itu merupakan hal yang wajar karena alasan setiap sekolah memiliki kebijakan masing-masing."Mereka memiliki otonomi untuk mengatur kegiatannya," kata Anies.

Dia mengatakan, kewenangan sekolah internasional untuk meliburkan kegiatan belajar-mengajar (KBM) tentu sudah sepengetahuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Sekolah internasional secara kewenangan tidak berada di dalam kewenangan Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta. Secara kewenangan di bawah Kementerian Pendidikan."Jadi sebetulnya tidak meminta izin. Karena kalau itu, berurusannya dengan kementerian," kata Anies.

Kebijakan pemantauan tidak hanya dilakukan kepada murid yang bersekolah dan memiliki gejala awal COVID-19 namun juga kepada pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Anies menyebutkan pihaknya secara efektif mulai hari ini memberlakukan isolasi mandiri bagi para pegawainya yang memiliki gejala awal terpapar COVID-19."Bila terjadi isolasi diri, tidak ada pemotongan gaji dan tidak ada pemotongan tunjangan kerja. Karena dengan berada di rumah yang bersangkutan menyelamatkan dirinya menyelamatkan koleganya, tetangga dan lingkungannya," ujar Anies.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement