Rabu 11 Mar 2020 22:23 WIB

Polri Periksa Tiga Pemilik Villa terkait Kawin Kontrak

Polri menyebut para pemilik villa tidak mengetahui ada kawin kontrak di penginapan

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak dan memesan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).(Republika/Haura Hafizhah)
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak dan memesan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).(Republika/Haura Hafizhah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa tiga pemilik villa di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat, untuk mendalami dugaan adanya praktik kawin kontrak di villa-villa tersebut.

"Kami sudah memanggil empat pemilik villa di Cisarua, Bogor. Satu orang tidak hadir," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi, Rabu.

Para pemilik villa yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan adalah pemilik Villa A, pemilik Villa B, pemilik Villa T, dan pemilik Villa K. Dari keempatnya, hanya pemilik Villa K yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa para pemilik villa tersebut tidak mengetahui adanya praktik kawin kontrak yang terjadi di villa mereka selama ini.

"Mereka tidak tahu (adanya praktik kawin kontrak di villa mereka). Kami memberi imbauan, menekankan kepada mereka (pemilik villa) agar ke depanmengawasi para tamu di villa mereka," katanya.

Ferdy menambahkan, Bareskrim Polri bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait dan pemda setempat akan menggelar operasi di sejumlah villa dan hotel di kawasan Puncak Cisarua, Bogor, Jawa Barat, untuk mencegah kembali terjadinya kasus perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak.

"Bareskrim Polri terus melakukan pengawasan dan penegakkan hukum untuk mencegah terjadinya kasus perdagangan orang," katanya.

Sebelumnya Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan orang bermodus layanan kawin kontrak atau jasa prostitusi di wilayah Puncak Bogor, Jawa Barat.

Lima tersangka ditangkap. Para tersangka memiliki peran masing-masing yakni sebagai penyedia perempuan, penyedia pelanggan warga negara Arab, dan penyedia sarana transportasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement