REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang polisi gadungan berinisial MYA (25). Tersangka diketahui melakukan tindak pidana pemerasan, pengancaman, dan pemerkosaan terhadap korbannya.
"Pelaku kita tangkap di sebuah mal di wilayah Ulujami, Pesanggrahan. Penangkapan berdasarkan laporan dari korban yang telah diperas, diancam dan diperkosa oleh pelaku," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Rosiana Nur Widajati di Mapolsek Pesanggrahan, Rabu (11/3).
Rosiana mengatakan, dalam aksinya pelaku membekali diri dengan lencana polisi, "handytalky" (HT) dan borgol. Atribut tersebut digunakan pelaku untuk memperdayakorban yang berinisial AS.
Peristiwa tersebut berawal ketika pelaku berkenalan dengan korban AS lewat aplikasi percakapan instan "Michat". Selanjutnya, korban dan tersangka berjanji bertemu di sebuah hotel di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/3).
"Pelaku mengajak korban untuk berpacaran," kata Rosiana.
Setelah bertemu di hotel, keduanya pun memesan kamar. Kepada korbannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku sebagai anggota polisi dan memperlihatkan lencana, HT, serta borgol yang dibawanya. Pelaku mengaku sebagai polisi yang sedang menyamar untuk melakukan penangkapan terhadap korban yang dituduh sebagai wanita panggilan. Pelaku juga memeras korban dengan meminta uang tebusan sebesar Rp 1,8 juta.
"Tapi korban mengaku tidak memiliki uang dan hanya sanggup membayar Rp 500 ribu," kata Rosiana.
Tidak hanya mengancam dan memeras korban, pelaku juga menyetubuhi korban dengan mengancam terlebih dahulu akan memproses hukum korban bila menolak.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku lalu melarikan diri dan membawa uang korban sebesar Rp 500 ribu.
Korban yang merasa janggal dengan kejadian tersebut lantas melaporkan kepada pihak Kepolisian. Selang tiga hari setelah kejadian, Polsek Pesanggrahan menangkap pelaku di area parkir tempat pelaku dan korban janjian bertemu.
Polisi juga menyita barang bukti di antaranya satu lencana polisi, satu unit HT, satu buah borgol, satu buah ponsel, uang tunai Rp 250 ribu dan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.