Kamis 12 Mar 2020 00:01 WIB

Firli: Tidak Ada Konflik Antara Dewas dan Pimpinan KPK

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kerjasama pihaknya dengan Dewas terjalin baik.

Red: Bayu Hermawan
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tidak ada konflik antara pihaknya dengan Dewas KPK (foto: ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tidak ada konflik antara pihaknya dengan Dewas KPK (foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, kerja sama antara pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terjalin dengan baik. Firli juga mengatakan, hingga saat ini dewas belum pernah menolak penyadapan yang dilakukan oleh KPK.

"Sampai hari ini tidak ada konflik antara dewan pengawas dan pimpinan KPK karena tujuannya sama. Dewas tidak ada menghambat UU KPK. Mekanismenya sudah dibangun," kata Firli, Rabu (11/3).

Baca Juga

Firli melanjutkan, tugas pokok dewas diatur dalam Pasal 37 b ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019. Ia juga mengungkapkan, dewas tidak pernah menghambat kerja penyidik KPK. "Dewas memberikan izin atau menolak penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Sampai hari ini belum ada yang ditolak," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 37 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, setidaknya dewan pengawas punya enam tugas. Pertama, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.