Rabu 11 Mar 2020 23:28 WIB

Mengenal Gasab, Istilah yang Populer di Kalangan Santri

Gasab merupakan istilah yang sangat populer di kalangan santri.

Gasab merupakan istilah yang sangat populer di kalangan santri.  [ilustrasi] Sekolompok santri di sebuah pondok pesantren di Jawa Timur.
Foto: EPA/Fully Handoyo
Gasab merupakan istilah yang sangat populer di kalangan santri. [ilustrasi] Sekolompok santri di sebuah pondok pesantren di Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, Istilah gasab, dalam bahasa Arab (ghashab) bagi kalangan pesantren tentu tak asing. Biasanya dikonotasikan mengambil barang seseorang tanpa sepengetahuan, tetapi bukan kategori mencuri. 

Secara harfiah, gasab adalah mengambil sesuatu secara paksa dengan terang-terangan. Ini termasuk satu pelanggaran terhadap hak milik orang lain dan diharamkan oleh ajaran Islam. Secara istilah, ada beberapa variasi makna yang dirumuskan para ulama.

Baca Juga

Mazhab Hanafi, misalnya, mendefinisikan gasab sebagai mengambil harta orang lain yang halal tanpa izin sehingga barang itu berpindah tangan dari pemiliknya ke pihak lain. Ulama Mazhab Maliki merumuskan sebagai mengambil harta orang lain secara paksa dan sengaja, tetapi tidak dalam arti merampok. 

Sementara ulama Mazhab Syafi'i dan Hanbali memaknai gasab sebagai penguasaan terhadap harta orang lain secara sewenang-wenang atau secara paksa tanpa hak.

Dari batasan yang dikemukakan para ulama tampak jelas bahwa gasab tersebut tidak sama dengan pencurian. Pasalnya, pencurian dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui orang. 

Sedang gasab dilakukan secara terang-terangan dan sewenang-wenang. Gasab juga berbeda dengan perampokan. Biasanya, perampokan dilakukan dengan paksa dan ancaman bersenjata.

Perbuatan gasab termasuk haram berdasarkan firman Allah SWT dalam Alquran surat An Nisa ayat 29 dan Al Baqarah ayat 188. Kedua ayat melarang seseorang memakan atau memanfaatkan harta orang lain tanpa izin. 

Selain itu, Rasulullah SAW bersabda: ''Darah dan harta seseorang haram bagi orang lain." (HR Bukhari Muslim); ''Harta seorang Muslim haram digunakan Muslim lainnya tanpa kerelaan hati pemiliknya''(HR Daruqutni); dan ''Orang yang mengambil harta orang lain berkewajiban untuk mengembalikan kepada pemiliknya.'' (HR Bukhari Muslim dan Ahmad).

Terhadap pelaku gasab, Islam memberlakukan tiga macam hukuman. Pertama, dia berdosa jika ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya milik orang lain. 

Kedua, jika barang tersebutmasih utuh wajib dikembalikan. Ketiga, jika barang telah hilang/rusak karena dimanfaatkan, dia dikenakan denda.

Berapa besarnya denda? Dalam hal ini ada beberapa pendapat ualama.Ulama Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat denda dikenakan sesuai dengan jenis barang yang diambil.

Bila tidak ada yang sama, dikenakan denda sesuai harga tertinggi. Menurut ulama Mazhab Syafi'i, denda dikenakan sesuai harga tertinggi pada periode sejak pengambilan sampai penentuan denda. sementara ulama Mazhab Hanbali berpendapat denda sesuai harga patokan ketika benda itu tidak ada lagi di pasaran. 

 

 

sumber : Harian Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement