REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Jakarta Raya segera menyelesaikan pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam perizinan revitalisasi Kawasan Monas dan pemanfaatan kawasan tersebut sebagai lokasi balapan Formula E.
"Hasilnya nanti mungkin kami sampaikan pekan depan, mungkin Jumat selesai," kata Ketua ORI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho di Kantor Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Dalam pekan ini, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan maladministrasi tersebut.
Pihak-pihak yang telah diperiksa yakni Kepala Dinas Kehutanan, Dinas Cipta Karya, Dinas Kebudayaan dan Tim Cagar Budaya. "Hari ini kita melakukan pemanggilan kepada Tim Sidang Pemugaran yangsedang berlangsung," kata Teguh.
Pemanggilan juga dilakukan kepada Tim Teknis Komisi Pengarah yang juga diagendakan hari ini.
Teguh menyebutkan, pihaknya menduga ada pelanggaran Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya.
Menurut dia, revitalisasi dan pemanfaatan cagar budaya diperbolehkan tapi harus sesuai ketentuan dan melalui proses kajian. "Kami sebetulnya mendorong revitalisasi Monas karena Monas sudah terlalu tua, tapi persoalannya adalah revitalisasi ini dilakukan tanpa kajian," kata Teguh.
Upaya yang dilakukan Ombudsman Jakarta Raya untuk memastikan bahwa persetujuan atas revitalisasi tersebut berdasarkan kajian yang memperhatikan tata ruang.
"Ini yang kami duga begitu dan kami membuktikan itu dalam waktu beberapa hari ini, makanya kami melakukan pemeriksaan apakah benar revitalisasi dan pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagai ajang Formula E itu tanpa melakukan kajian," kata Teguh.
Kawasan Cagar Budaya Monas merupakan aset Pemprov DKI Jakarta sebagaimana tercatat dalam Registrasi Nasional Cagar Budaya.
Ada dua cagar budaya di satu wilayah yang sama, yaitu Monumen Nasional (Monas) dengan Nomor Regnas: RNCB. 19930329.05.000755 berdasarkan SKS Penetapan SK Gubernur No 4-75 Tahun 1993 pada Nomor 17 dan Lapangan Merdeka/Monas dengan No Regnas : RNCOB.20050425.04.000496 dengan SKS Penetapan SK Menteri Nomor PM.13/PW.007/MKP/05 dan SK Gubernur Nomor 47S tahun 1993 pada Nomor 19.
Monas masuk dalam kategori cagar budaya sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 UU 11/2020 tentang Cagar Budaya yang menyatakan kawasan cagar budaya adalah satuan geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Sebagai kawasan keseluruhan wilayahnya merupakan cagar budaya yang harus dilindungi.