Kamis 12 Mar 2020 07:31 WIB

Ini Cara OJK Stabilkan Pasar di Tengah Corona

OJK berupaya menetralisir mekanisme pasar di bursa efek dengan buyback saham.

Red: Bilal Ramadhan
Penanganan medis virus corona di China (Ilustrasi)(Ist)
Foto: Ist
Penanganan medis virus corona di China (Ilustrasi)(Ist)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Di tengah ketidakpastian kapan  wabah Covid-19 (corona) akan mereda, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat dalam menghadapi fluktuasi pasar yang tidak menentu. OJK mengeluarkan kebijakan berupa izin bagi semua emiten atau perusahaan public melakukan pembelian kembali (buyback) saham.

Kebijakan ini sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang mengalami tekanan signifikan per 9 Maret 2020. “Belum ada kepastian kapan wabah corona mereda. Satu sisi kita melihat (kebijakan) buyback ini bukan hanya satu kebijakan saja, tetapi bagaimana mengelola kepanikan karena sentiment negatif (pasar) global yang merambat ke domestik,” kata Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK dalam rilisnya, Rabu (11/3).

Lebih jauh, ia menjelaskan kebijakan ini dikeluarkan tidak semata karena persoalan wabah COVID-19, tetapi karena persoalan konflik perdagangan minyak dunia. Melalui kebijakan ini, OJK berupaya menetralisir mekanisme pasar di bursa efek.

“Jadi kita keluarkan kebijakan ini karena melihat persoalannya jauh lebih dahsyat, tidak hanya sekedar stimulus karena penanganan corona semata. Persoalannya sekarang termasuk berita harga minyak turun karena pengaruh perundingan antara Arab Saudi dengan OPEC,” kata dia.