REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melimpahkan berkas perkara RK dan RB sebagai terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Berkas perkara atas nama RK dan RB dilimpahkan Rabu (11/3) sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/3) pagi.
Nirwan mengatakan RK dan RB didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; Subsidiair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Lebih Subsidiair Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa menurut Nirwan, diduga menyiram air keras terhadap Novel Baswedan setelah keluar dari Masjid Al Ikhsan di Jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara pada 11 April 2017 sekira pukul 05.15 WIB. Nirwan menuturkan dasar jaksa penuntut umum melimpahkan perkara RB dan RK sesuai Pasal 137 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa penuntut umum berwenang untuk melakukan penuntutan terhadap siapa pun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan cara melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.
Usai pelimpahan itu, Nirwan menyatakan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menetapkan hari pelaksanaan sidang. Setelah hari pelaksanaan sidang ditetapkan pengadilan, sesuai Pasal 146 ayat (1) KUHAP maka penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada kedua terdakwa. Nirwan mengungkapkan surat panggilan terdakwa memuat tanggal, hari, jam sidang, serta paling terlambat tiga hari sebelum sidang dimulai terdakwa terima surat itu.
Sebelumnya, anggota kepolisian menangkap dua tersangka penyiraman air keras Novel Baswedan berinisal RB dan RM di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis malam (26/12). Diketahui, kedua pelaku itu merupakan anggota Polri aktif dari Satuan Brimob yang diduga bermotifkan dendam terhadap Novel.