REPUBLIKA.CO.ID,
24 Oktober 2019 Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
29 Oktober 2019 Aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan disosialisasikan melalui laman Setneg.go.id.
5 Desember 2019 Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) mendaftarkan gugatan uji materi Perpres Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA).