Kamis 12 Mar 2020 16:30 WIB

Infografis Iuran BPJS Kesehatan yang Batal Naik

Kenaikan iuran BPJS yang berlaku Januari 2020 dibatalkan.

Foto: republika
Iuran BPJS batal naik

REPUBLIKA.CO.ID, 

24 Oktober 2019 Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

29 Oktober 2019 Aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan disosialisasikan melalui laman Setneg.go.id.

5 Desember 2019 Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) mendaftarkan gugatan uji materi Perpres Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA).

1 Januari 2020 Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku. Perincian kenaikan, yakni peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Kelas II sebesar Rp 110 ribu/orang/bulan dan kelas I sebesar Rp160 ribu/orang/bulan.

9 Maret 2020 Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi yang dilayangkan oleh KPCDI. MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UUD 1945.

Bunyi Pasal 34, yakni:

Ayat 1: Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42 ribu per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160 ribu per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Ayat 2: Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Iuran BPJS Kesehatan harus kembali ke besaran semula, yakni:

a. Kelas III Rp 25.500

b. Kelas II Rp 51 ribu

c. Kelas I Rp 80 ribu

 

Sumber: republika.co.id/berbagai sumber

Pengolah data: ratna puspita

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement