Saturday, 19 Jumadil Akhir 1446 / 21 December 2024

Saturday, 19 Jumadil Akhir 1446 / 21 December 2024

Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor

Kamis 12 Mar 2020 16:59 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Tim Patroli Laut Gabungan Bea Cukai Wilayah Riau dan Pangkalan Saran Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang-barang ilegal berupa makanan dan minuman berbagai jenis, pakaian bekas, dan ban bekas sepeda motor beserta sparepartnya.

Tim Patroli Laut Gabungan Bea Cukai Wilayah Riau dan Pangkalan Saran Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang-barang ilegal berupa makanan dan minuman berbagai jenis, pakaian bekas, dan ban bekas sepeda motor beserta sparepartnya.

Foto: Bea Cukai
Kapal patroli Bea Cukai Riau mendeteksi keberaaan dua kapal asal Batu pahat Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS -- Tim Patroli Laut Gabungan Bea Cukai Wilayah Riau dan Pangkalan Saran Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang-barang ilegal berupa makanan dan minuman berbagai jenis, pakaian bekas, dan ban bekas sepeda motor beserta sparepartnya.

Dua kapal pompong asal Batu Pahat, Malaysia tujuan Bengkalis ini diamankan petugas Bea Cukai di Perairan Tanjung Parit, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (10/3).

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan mengungkapkan penindakan berawal dari kapal patroli Bea Cukai yang medeteksi keberadaan dua kapal pompong asal Batu Pahat, Malaysia. Kemudian tim melakukan pengamanan terhadap dua kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan dan dokumen kapal.

Adapun nakhoda KM Faisal berinisal Z membawa satu orang ABK dan nakhoda KM. Dzaki berinisial H membawa 2 orang ABK. Kemudian tim membawa seluruh barang bukti dan kapal tersebut menuju Pos Pengawasan Kantor Bea Cukai Bengkalis.

“Adapun rincian barang dalam dua kapal tersebut berisi cabai kering 118 karung, minuman kaleng non alkohol 1.395 case, ikan bilis 16 kotak, pakaian bekas 250 karung, ban bekas sepeda motor 60 pieces, milo dan quakeroat 50 karton, suku cadang sepeda motor 2 karton, biskuit 39 karton, selang 24 ikat, racun tanaman 9 package, serta barang campuran keperluan dapur 40 karton,” jelas Ony.

Atas penindakan tersebut, tersangka telah terbukti melanggar ketentuan peraturan di bidang kepabeanan tentang pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dan penyelundupan di bidang impor, serta akan dikenakan pidana penjara dan denda sesuai pelanggaran terkait.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler