REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada empat perusahaan publik berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Adapun rencana ini menyusul kebijakan yang dikeluarkan otoritas pada 9 Maret 2020.
"Sudah ada empat yang sudah menyatakan mau buyback sahamnya. Pada 9 Maret dikatakan boleh tanpa ada RUPS terlebih dahulu," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi saat acara Pelatihan dan Gathering Wartawan Media Massa Jakarta di Hotel Mercure Padang, Kamis (12/3).
Menurutnya kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 pada 9 Maret 2020, emiten dapat melakukan buyback dengan jumlah saham dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10 persen dari modal disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.
"Sudah disampaikan buyback bisa dilakukan tanpa harus RUPS dulu. Prinsipnya boleh beli 20 persen dengan catatan saham yang tinggal tidak boleh lebih dari 7,5 persen dari modal yang disetor," jelasnya.
Namun, Fakhri enggan merinci emiten apa saja yang memanfaatkan kebijakan OJK. Pengumuman resmi akan disampaikan saat proses pemenuhan dokumen perizinan buyback telah rampung sepenuhnya.
"Perizinan ini proses, dulu pernah kejadian sudah disebut nama tapi karena satu dan lain hal jadi tidak efektif atau ditunda," ucapnya.
Melalui kebijakan ini, Fakhri beharap emiten dapat mempertahankan harga saham di tengah kondisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terus tertekan. "Buyback itu sebenarnya memberikan sinyal kepada emiten untuk mempertahankan harga saham," ucapnya.
Fakhri pun menegaskan kebijakan ini tidak memaksa emiten untuk melakukan aksi buyback. "Tanpa ada aturan ini, buybcak boleh tapi harus melalui RUPS. Kebijakan ini lebih kepada kecepatan," ucapnya.