REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan barang bukti (barbuk) dari ratusan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum, Kamis (12/3). Di antara barang bukti yang dimusnahkan itu, didominasi kasus narkotika.
Pemusnahan barbuk itu dilakukan di halaman Kejari Indramayu. Selain dibakar, sejumlah barbuk juga dimusnahkan dengan cara dipotong-potong dan direndam air. Pemusnahan tersebut juga diikuti oleh unsur Forkopimda, termasuk Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat.
‘’Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 128 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum, selama periode April 2019 hingga Maret 2020,’’ kata Kepala Kejari Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan.
Douglas menjelaskan, tujuan dari pemusnahan barang bukti itu adalah untuk melaksanakan putusan pengadilan dari berbagai perkara yang sudah punya kekuatan hukum tetap. Selain itu, kegiatan tersebut juga untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.