Kamis 12 Mar 2020 19:16 WIB

MA: Putusan BPJS Batal Naik Berlaku Setelah Diketok

Pembayaran iuran BPJS sebelum putusan MA sesuai dengan aturan lama.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Teguh Firmansyah
Iuran BPJS batal naik(republika)
Foto: republika
Iuran BPJS batal naik(republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah, menegaskan putusan MA soal iuran BPJS Kesehatan berlaku sejak diucapkan. Artinya, putusan soal batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku sejak 27 Februari 2020.

"Putusan tanggal berapa? 27 Februari. Sejak tanggal itu. Jadi putusan itu berlaku sejak putusan diucapkan. Kapan diucapkan? Kan (tanggal) 27," kata Abdullah, di kantornya, Kamis (12/3).

Baca Juga

Ia mengatakan, apabila masyarakat membayar iuran BPJS sebelum tanggal tersebut maka aturannya masih sama seperti sebelumnya. Namun, setelah tanggal tersebut maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara sah dibatalkan.

"Aturan kenaikan iuran dibatalkan, sudah tidak berlaku lagi. Sehingga kembali ke aturan yang lama. Aturan yang lama itu berapa? Ya itu. Sejak tanggal itu berlaku ketentuan lama," kata Abdullah menegaskan.