Kamis 12 Mar 2020 20:08 WIB

In Picture: Muchtar Effendi Divonis Empat Tahun Enam Bulan Penjara

Terdakwa kasus TPPU suap Pilkada Muchtar Effendi divonis 4 tahun 6 bulan penjara..

Rep: Putra M Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus Tindak Pencucian Uang (TPPU) terkait suap Pilkada Muchtar Effendi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3).(Republika/Putra M Akbar) (FOTO : Republika/Putra M Akbar)

Terdakwa kasus Tindak Pencucian Uang (TPPU) terkait suap Pilkada Muchtar Effendi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3). (Republika/Putra M Akbar) (FOTO : Republika/Putra M Akbar)

Terdakwa kasus Tindak Pencucian Uang (TPPU) terkait suap Pilkada Muchtar Effendi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3). (Republika/Putra M Akbar) (FOTO : Republika/Putra M Akbar)

Terdakwa kasus Tindak Pencucian Uang (TPPU) terkait suap Pilkada Muchtar Effendi berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3).(Republika/Putra M Akbar) (FOTO : Republika/Putra M Akbar)

Terdakwa kasus Tindak Pencucian Uang (TPPU) terkait suap Pilkada Muchtar Effendi berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3).(Republika/Putra M Akbar) (FOTO : Republika/Putra M Akbar)

Terdakwa kasus Tindak Pencucian Uang (TPPU) terkait suap Pilkada Muchtar Effendi bersalman dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3).(Republika/Putra M Akbar) (FOTO : Republika/Putra M Akbar)

Terdakwa kasus Tindak Pencucian Uang (TPPU) terkait suap Pilkada Muchtar Effendi (kanan) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3). (Republika/Putra M Akbar) (FOTO : Republika/Putra M Akbar)

Terdakwa kasus Tindak Pencucian Uang (TPPU) terkait suap Pilkada Muchtar Effendi (kanan) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3). (Republika/Putra M Akbar) (FOTO : Republika/Putra M Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap Pilkada Muchtar Effendi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3).

Majelis hakim memvonis Muchtar Effendi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta serta subsider tiga bulan kurungan penjara. 

 

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement