In Picture: Muchtar Effendi Divonis Empat Tahun Enam Bulan Penjara
Terdakwa kasus TPPU suap Pilkada Muchtar Effendi divonis 4 tahun 6 bulan penjara..
Rep: Putra M Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani
Terdakwa kasus Tindak Pencucian Uang (TPPU) terkait suap Pilkada Muchtar Effendi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3).(Republika/Putra M Akbar) (FOTO : Republika/Putra M Akbar)
Terdakwa kasus Tindak Pencucian Uang (TPPU) terkait suap Pilkada Muchtar Effendi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3). (Republika/Putra M Akbar) (FOTO : Republika/Putra M Akbar)
Terdakwa kasus Tindak Pencucian Uang (TPPU) terkait suap Pilkada Muchtar Effendi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3). (Republika/Putra M Akbar) (FOTO : Republika/Putra M Akbar)
Terdakwa kasus Tindak Pencucian Uang (TPPU) terkait suap Pilkada Muchtar Effendi berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3).(Republika/Putra M Akbar) (FOTO : Republika/Putra M Akbar)
Terdakwa kasus Tindak Pencucian Uang (TPPU) terkait suap Pilkada Muchtar Effendi berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3).(Republika/Putra M Akbar) (FOTO : Republika/Putra M Akbar)
Terdakwa kasus Tindak Pencucian Uang (TPPU) terkait suap Pilkada Muchtar Effendi bersalman dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3).(Republika/Putra M Akbar) (FOTO : Republika/Putra M Akbar)
Terdakwa kasus Tindak Pencucian Uang (TPPU) terkait suap Pilkada Muchtar Effendi (kanan) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3). (Republika/Putra M Akbar) (FOTO : Republika/Putra M Akbar)
Terdakwa kasus Tindak Pencucian Uang (TPPU) terkait suap Pilkada Muchtar Effendi (kanan) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3). (Republika/Putra M Akbar) (FOTO : Republika/Putra M Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap Pilkada Muchtar Effendi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3).
Majelis hakim memvonis Muchtar Effendi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta serta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Advertisement