REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menemukan zat asam di dalam septic tank klinik aborsi ilegal yang berada di Jalan Paseban No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Zat asam itu digunakan oleh para operator klinik ilegal itu untuk memusnahkan janin yang diaborsi secara ilegal di klinik itu.
"Iya dari hasil lab septic tank mengandung zat asam untuk melumatkan janin bayi yang diaborsi secara ilegal itu," kata Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan, Kamis (12/3).
Iwan mengatakan, hasil pemeriksaan lab menyebut zat asam itu bisa langsung menghancurkan janin yang dibuang ke dalam septic tank di klinik tersebut. "Itu yang didapat, sehingga janin maupun yang sudah berbentuk jika diberikan zat tersebut bisa langsung hancur," tuturnya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal yang beralamat di di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, pada 10 Februari 2020. Polisi juga menemukan janin yang baru saja diaborsi yang diperkirakan berusia sekitar enam bulan.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni MM alias A yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi. RM sebagai bidan dan S sebagai staf administrasi klinik.
Berkas perkara tiga tersangka itu juga telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. Apabila berkas dinyatakan P21 atau lengkap oleh jaksa, pihak kepolisian akan segera menyerahkan tersangak berikut barang buktinya kepada kejaksaan itu disidangkan.
Iwan juga mengatakan jumlah DPO dalam kasus tersebut lebih dari satu orang. Meski belum bersedia memberikan angka pastinya karena proses penyelidikan yang masih berjalan.
"Bukan satu, masih banyak, terus terang saya sampaikan semua yang terkait masih di dalam penyelidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Iwan.