Kamis 12 Mar 2020 20:36 WIB

Pemkab Indramayu Serahkan 95 Sertifikasi Tanah Wakaf

Ada 95 sertifikat tanah wakaf yang diserahkan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Wakaf(Foto : MgRol112)
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Wakaf(Foto : MgRol112)

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -- Pemkab Indramayu bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) wilayah Kabupaten Indramayu menyerahkan sertifikat tanah wakaf gratis kepada 95 penerima, Kamis (12/3).  Keberadaan sertifikat itu diharapkan bisa mencegah konflik kepemilikan tanah wakaf.

Penyerahan sertifikat itu dilakukan secara simbolis oleh Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat. Kegiatan itu dilakukan sekaligus dengan peluncuran awal dilaksanakannya pembangunan Masjid Al-Mabrur, di lingkungan komplek Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu.

Taufik mengungkapkan, beberapa tahun yang lalu banyak menerima aduan tentang tanah wakaf yang banyak digugat oleh orang-orang yang merasa memiliki hak tanahnya. Padahal, di atas tanah wakaf itu sudah berdiri masjid, mushola ataupun madrasah.

‘’Semoga keberadaan sertifikat tanah wakaf ini dapat mencegah terjadinya sengketa tanah atau hak kepemilikan tanah di tengah masyarakat,’’ kata Taufik.

Taufik pun sangat mengapesiasi pemberian sertifikat tanah wakaf secara gratis itu. Dia mengungkapkan, para pengurus masjid, mushola dan pengelola madrasah tak perlu lagi merasa khawatir karena legalitas formal tanah wakaf sudah didapatkan.

Ke depan, Taufik berharap, status tanah wakaf di Kabupaten Indramayu dapat diselesaikan status hak kepemilikannya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan demikian, kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di atas tanah wakaf itu bisa berjalan dengan baik tanpa harus terganggu.

Di tempat yang sama, Kepala Kementerian ATR/BPN wilayah Kabupaten Indramayu, Ristendi Rahim, mengungkapkan, cipta tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Indramayu akan terus dilaksanakan melalui program PTSL. Dengan demikian, tanah milik pribadi dan tanah wakaf memiliki kekuatan hukum tetap.

‘’Mudah-mudahan penyerahan 95 sertifikat tanah wakaf ini merupakan awal kerja kita dalam memajukan Kabupaten Indramayu,’’ kata Ristendi. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement